Selasa, 13 Oktober 2015

produk syariah beda dengan konvensional

Nama  :Hambali Umarama
Nim     : 0130105059
Kelas   ; B
Perbankan Fungsi Bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan Proses Masyarakat Penghimpunan Dana Masyarakat Pemilik Dana Proses Penyaluran Dana Pengguna Dana
A.Konsep & Sistem Bank Konvensional
Bunga Tab/Deposito/Giro Proses Penghimpunan Dana Bunga Kredit Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna Dana Penetapan Imbalan   Penetapan Beban Konsep Penghimpunan Dana :
1. Giro
2. Tabungan & Deposito Konsep Penyaluran Dana : .
3.Bunga (Baik untuk Konsumtif,
4. modal kerja/Investasi)
B. konsep & system bank syariah
            Bank syariah merupakan lembaga yg menghimpun dana, dari masyarakat, dan menyalurkan dana, dalam bentuk pendanaan, dengan system bagi hasil, melalui proses akad-akad dari bank syariah, yang tidak terlepas dari sumber alquran dan hadits
Di saat ini dan di masa yang akan datang, kita tidak akan terlepas dari dunia perbankan, jika hendak menjalankan aktivitas keuangan,baik perorangan maupun lembaga-lembaga. Pengertian bank itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yakni badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
• Suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam.
• Akad   merupakan   pernyataan   keterikatan antara bank syariah dan nasabahnya yang merupakan dasar untuk melakukan transaksi di bank syariah.
Mayoritas perbankan yang berkembang di Indonesia sekarang ini yaitu bank konvensional. Pengertian bank konvensional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank syariah berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
-Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Secara garis besar perbandingan bank konvensional dengan bank syariah dapat dilihat pada tabel berikut :
Perbandingan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Aspek
Bank konvensional
Bank syariah
Legalitas
Akad konvensional
Akad syariah
Struktur Organisasi
Tidak terdapat dewan sejenis
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah
Bisnis dan Usaha Yang Dibiayai
Investasi yang halal dan haram profit oriented, hubungan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur, memakai perangkat bunga.
Melakukan investasi-investasi yang halal saja, hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan, berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa, berorientasi pada keuntungan dan kemakmuran serta kebahagiaan dunia akhirat
Lingkungan Kerja
Non islami
Islami

2. jenis bank
            - bank umum syariah
            Bank umum syariah adalah bank umum yang prinsipnya berdasarkan syariah seperti bank muamalat indonesia
            - unit usaha syariah
            Unit usaha syariah adalah bank yang unit usahanya berdasarkan syariah terdiri dari
a.       BRI syariah
b.      Bukopin syariah
c.       Bank syariah mandiri dll


3. kesimpulan
Perbedaan yang mendasar adalah antara bank syariah dan bank konvensional adalah terletak pada sistemnya, bank syariah menggunakan system bagi hasil, yang dengan aqad- aqad, berdasarkan fatwa ulama, dan DSN, sedangkan bank konvensional adalah menggunakan system bunga.

zakat profesi


Zakat

 

 


 

 

 

 

 

 

 

Oleh

Nama  : Mus Umasugi

Nim     : 0130105039

Kelas   : B

 

 

 

 

 

 

PRODI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

 

A.    Wadiah

Dari segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga

Secara teknis berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki

Al Qur’an “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya” (QS An Nisaa (4) : 58)

“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya” (QS Al Baqarah (2) 283)

a.       Hadits

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sampaikanlah amanat (tunaikan) amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianati” (HR Abu Daud dan menurut Tirmidzi hadis ini Hasan sedangkan Imam Hakim mengkatagorikan sahih)

Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda,

“tiada kesempurnaan Iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci” (HR Thabrani)

B.     Syirkah -Musyarakah

Al Qur’an

Maka mereka berserikat pada sepertiga (QS An Nisaa (4):12)

“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh”(QS Shaad : 24)

Al Hadits

“Dari  Abu Hurairah,”Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya”(HR. Abu Dawud)

C.    Syirkah -Mudharabah

Landasan Hukum

Al Qur’an

Dan jika dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT (QS Al Muzzamil (73):20)

Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT”(QS Al Jumuah (63):10)

Al Hadits

Dari  Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majjah)

D.    Syirkah -Mudharabah

Al Hadits

Diriwayatkan dari Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah berbahaya atau membeli ternak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya (HR. Thabrani)

1.      Pendanaan

Deposan bertindak sebagai shahib al maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola) Dana dapat dipergunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah, ijarah, mudharabah dsb Dalam hal dana dipergunakan untuk pembiayaan

mudharabah, maka kerugian menjadi kewajiban bankProduk mudharabah diaplikasikan pada tabungan dan deposito berjangka Bank wajib memberitahukan nisbah & tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yg dpt timbul dr penyimpanan dana Dana dpt ditarik oleh pemilik dana sesuai perjanjian

E.     Syirkah -Mudharabah

Berasal dari kata Ribhu (keuntungan) yaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli Harga jual adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan marjin keuntungan (cost plus profit). Biaya bank tersebut antara lain ekuivalen harapan bagi hasil untuk deposan, overhead cost dan faktor resiko Kedua belah pihak wajib menyepakati akad yang berisikan harga jual dan jangka waktu pembayaran Akad tidak dapat diubah selama masa berlakunya Lazimnya dilakukan secara bi tsaman ajil atau cicilan

F.     Al Bai’ –Murabahah

Landasan Hukum

Al Qur’an

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al Baqarah (2) : 275)

Al Hadits

dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga  hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum  dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)

G.    Al Bai’ –Salam

Landasan Hukum

Al Qur’an

“hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(QS Al Baqarah (2) : 283)

Al Hadits

dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)

H.    Al Ijarah

Landasan Hukum

Al Qur’an

“Dan  jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu mmberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”(QS Al Baqarah (2) : 233)

Al Hadits

“diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,”berbekam kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”(HR Bukhari & Muslim)

“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,”berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”(HR Ibnu Majah)

I.       Qardh

Landasan Hukum

Al Qur’an

“Siapa yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”(QS Al Hadiid (57) : 11)

Al Hadits

“Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata,”bukan seorang muslim (mereka) yang meinjam muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”(HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Al Qur’an

kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,

hendaklah ada barang tanggungan yang dipergang (oleh yang  berpiutang) (QS Al Baqarah (2) : 283)

Al Hadits

Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makan dari seorang Yahudi dan menjamin kepadanya baju besi (HR Bukhari & Muslim)  Anas ra berkata,”Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi di Madinan dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”(HR Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah)

J.      Wakalah

Al Qur’an

Dan demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka,” sudah berapa lamakah kamu berada di sini?” mereka menjawab,”kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari” berkata (yang lain lagi),”Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun(QS Al Kahfi (18) : 19)

Al Qur’an

jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman (QS Yusuf (12) : 55)

Al Hadits

“Bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang Anshar untuk mewakilkan mengawini Maimunah binti-Harist”(HR Malik)

Al Qur’an

penyeru-penyeru itu berseru,”kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya (QS Yusuf (12) : 72)

Al Hadits

Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah SAW bertanya,”apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab tidak, Rasulullah SAW bertanya lagi,”apakah dia mempunyai hutang?” Sahabat menjawab,”Ya, sejumlah tiga dinar”. Rasulullah pun menyuruh pada sahabat untuk menshalatkan (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu bertanya,”saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut (HR Bukhari)

Zakat

 

 



 

 

 

 

 

 

 

Oleh

Nama  : Hambali Umarama

Nim     : 0130105059

Kelas   : B

 

 

 

 

 

 

PRODI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

 

A.    Wadiah

Dari segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga

Secara teknis berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki

Al Qur’an “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya” (QS An Nisaa (4) : 58)

“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya” (QS Al Baqarah (2) 283)

a.       Hadits

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sampaikanlah amanat (tunaikan) amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianati” (HR Abu Daud dan menurut Tirmidzi hadis ini Hasan sedangkan Imam Hakim mengkatagorikan sahih)

Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda,

“tiada kesempurnaan Iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci” (HR Thabrani)

B.     Syirkah -Musyarakah

Al Qur’an

Maka mereka berserikat pada sepertiga (QS An Nisaa (4):12)

“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh”(QS Shaad : 24)

Al Hadits

“Dari  Abu Hurairah,”Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya”(HR. Abu Dawud)

C.    Syirkah -Mudharabah

Landasan Hukum

Al Qur’an

Dan jika dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT (QS Al Muzzamil (73):20)

Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT”(QS Al Jumuah (63):10)

Al Hadits

Dari  Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majjah)

D.    Syirkah -Mudharabah

Al Hadits

Diriwayatkan dari Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah berbahaya atau membeli ternak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya (HR. Thabrani)

1.      Pendanaan

Deposan bertindak sebagai shahib al maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola) Dana dapat dipergunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah, ijarah, mudharabah dsb Dalam hal dana dipergunakan untuk pembiayaan

mudharabah, maka kerugian menjadi kewajiban bankProduk mudharabah diaplikasikan pada tabungan dan deposito berjangka Bank wajib memberitahukan nisbah & tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yg dpt timbul dr penyimpanan dana Dana dpt ditarik oleh pemilik dana sesuai perjanjian

E.     Syirkah -Mudharabah

Berasal dari kata Ribhu (keuntungan) yaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli Harga jual adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan marjin keuntungan (cost plus profit). Biaya bank tersebut antara lain ekuivalen harapan bagi hasil untuk deposan, overhead cost dan faktor resiko Kedua belah pihak wajib menyepakati akad yang berisikan harga jual dan jangka waktu pembayaran Akad tidak dapat diubah selama masa berlakunya Lazimnya dilakukan secara bi tsaman ajil atau cicilan

F.     Al Bai’ –Murabahah

Landasan Hukum

Al Qur’an

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al Baqarah (2) : 275)

Al Hadits

dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga  hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum  dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)

G.    Al Bai’ –Salam

Landasan Hukum
Al Qur’an

“hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(QS Al Baqarah (2) : 283)

Al Hadits

dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)

H.    Al Ijarah

Landasan Hukum

Al Qur’an

“Dan  jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu mmberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”(QS Al Baqarah (2) : 233)

Al Hadits

“diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,”berbekam kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”(HR Bukhari & Muslim)

“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,”berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”(HR Ibnu Majah)

I.       Qardh

Landasan Hukum

Al Qur’an

“Siapa yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”(QS Al Hadiid (57) : 11)

Al Hadits

“Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata,”bukan seorang muslim (mereka) yang meinjam muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”(HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Al Qur’an

kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,

hendaklah ada barang tanggungan yang dipergang (oleh yang  berpiutang) (QS Al Baqarah (2) : 283)

Al Hadits

Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makan dari seorang Yahudi dan menjamin kepadanya baju besi (HR Bukhari & Muslim)  Anas ra berkata,”Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi di Madinan dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”(HR Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah)

J.      Wakalah

Al Qur’an

Dan demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka,” sudah berapa lamakah kamu berada di sini?” mereka menjawab,”kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari” berkata (yang lain lagi),”Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun(QS Al Kahfi (18) : 19)

Al Qur’an

jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman (QS Yusuf (12) : 55)

Al Hadits

“Bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang Anshar untuk mewakilkan mengawini Maimunah binti-Harist”(HR Malik)

Al Qur’an

penyeru-penyeru itu berseru,”kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya (QS Yusuf (12) : 72)

Al Hadits

Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah SAW bertanya,”apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab tidak, Rasulullah SAW bertanya lagi,”apakah dia mempunyai hutang?” Sahabat menjawab,”Ya, sejumlah tiga dinar”. Rasulullah pun menyuruh pada sahabat untuk menshalatkan (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu bertanya,”saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut (HR Bukhari)