Zakat
Oleh
Nama : Mus Umasugi
Nim : 0130105039
Kelas : B
PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
A. Wadiah
Dari
segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau meletakan sesuatu
pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga
Secara
teknis berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip
kehendaki
Al
Qur’an “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan)
kepada yang berhak menerimanya” (QS An Nisaa (4) : 58)
“Jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu
menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya”
(QS Al Baqarah (2) 283)
a. Hadits
Abu
Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Sampaikanlah
amanat (tunaikan) amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jangan membalas
khianat kepada orang yang telah mengkhianati” (HR Abu Daud dan menurut Tirmidzi
hadis ini Hasan sedangkan Imam Hakim mengkatagorikan sahih)
Ibnu
Umar berkata bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda,
“tiada
kesempurnaan Iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi
yang tidak bersuci” (HR Thabrani)
B. Syirkah -Musyarakah
Al
Qur’an
Maka
mereka berserikat pada sepertiga (QS An Nisaa (4):12)
“Dan,
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh”(QS Shaad : 24)
Al
Hadits
“Dari Abu Hurairah,”Rasulullah SAW
bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua
orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya”(HR. Abu
Dawud)
C. Syirkah -Mudharabah
Landasan
Hukum
Al
Qur’an
Dan
jika dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah
SWT (QS Al Muzzamil (73):20)
Apabila
telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah
karunia Allah SWT”(QS Al Jumuah (63):10)
Al
Hadits
Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,”Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara
tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukkan gandum dengan tepung
untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majjah)
D. Syirkah -Mudharabah
Al
Hadits
Diriwayatkan
dari Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra
usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi
lautan, menuruni lembah berbahaya atau membeli ternak, yang bersangkutan
bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannlah syarat-syarat tersebut
kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya (HR. Thabrani)
1.
Pendanaan
Deposan
bertindak sebagai shahib al maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib
(pengelola) Dana dapat dipergunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah,
ijarah, mudharabah dsb Dalam hal dana dipergunakan untuk pembiayaan
mudharabah,
maka kerugian menjadi kewajiban bankProduk mudharabah diaplikasikan pada tabungan
dan deposito berjangka Bank wajib memberitahukan nisbah & tata cara
pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yg
dpt timbul dr penyimpanan dana Dana dpt ditarik oleh pemilik dana sesuai
perjanjian
E. Syirkah -Mudharabah
Berasal
dari kata Ribhu (keuntungan) yaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah
keuntungannya Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli Harga jual
adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan
marjin keuntungan (cost plus profit). Biaya bank tersebut antara lain ekuivalen
harapan bagi hasil untuk deposan, overhead cost dan faktor resiko Kedua belah
pihak wajib menyepakati akad yang berisikan harga jual dan jangka waktu
pembayaran Akad tidak dapat diubah selama masa berlakunya Lazimnya dilakukan
secara bi tsaman ajil atau cicilan
F. Al Bai’ –Murabahah
Landasan
Hukum
Al
Qur’an
Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al Baqarah (2) : 275)
Al
Hadits
dari
Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual
beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan
untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)
G. Al Bai’ –Salam
Landasan
Hukum
Al
Qur’an
“hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(QS Al Baqarah (2) : 283)
Al
Hadits
dari
Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang di dalam terdapat
keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)
H. Al Ijarah
Landasan
Hukum
Al
Qur’an
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, tidak dosa bagimu apabila kamu mmberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang
kamu kerjakan”(QS Al Baqarah (2) : 233)
Al
Hadits
“diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,”berbekam kamu, kemudian
berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”(HR Bukhari & Muslim)
“Dari
Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,”berikanlah upah pekerja sebelum kering
keringatnya”(HR Ibnu Majah)
I. Qardh
Landasan
Hukum
Al
Qur’an
“Siapa
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan
melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala
yang banyak”(QS Al Hadiid (57) : 11)
Al
Hadits
“Ibnu
Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata,”bukan seorang muslim (mereka) yang
meinjam muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai)
sedekah”(HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi)
Al
Qur’an
kamu
dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis,
hendaklah
ada barang tanggungan yang dipergang (oleh yang
berpiutang) (QS Al Baqarah (2) : 283)
Al
Hadits
Aisyah
ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makan dari seorang Yahudi dan menjamin
kepadanya baju besi (HR Bukhari & Muslim)
Anas ra berkata,”Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang
yahudi di Madinan dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”(HR
Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah)
J. Wakalah
Al
Qur’an
Dan
demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri.
Berkata salah seorang di antara mereka,” sudah berapa lamakah kamu berada di
sini?” mereka menjawab,”kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari” berkata
(yang lain lagi),”Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di
sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa
uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makan yang lebih baik dan hendaklah
ia membawa makan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah
sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun(QS Al Kahfi (18) : 19)
Al
Qur’an
jadikanlah
aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai
menjaga lagi berpengalaman (QS Yusuf (12) : 55)
Al
Hadits
“Bahwa
Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang Anshar untuk mewakilkan
mengawini Maimunah binti-Harist”(HR Malik)
Al
Qur’an
penyeru-penyeru
itu berseru,”kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya
akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya (QS
Yusuf (12) : 72)
Al
Hadits
Telah
dihadapkan kepada Rasulullah SAW (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan).
Rasulullah SAW bertanya,”apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab
tidak, Rasulullah SAW bertanya lagi,”apakah dia mempunyai hutang?” Sahabat menjawab,”Ya,
sejumlah tiga dinar”. Rasulullah pun menyuruh pada sahabat untuk menshalatkan (tetapi
beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu bertanya,”saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah”
Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut (HR Bukhari)
Zakat
Oleh
Nama : Hambali Umarama
Nim : 0130105059
Kelas : B
PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
A. Wadiah
Dari
segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau meletakan sesuatu
pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga
Secara
teknis berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip
kehendaki
Al
Qur’an “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan)
kepada yang berhak menerimanya” (QS An Nisaa (4) : 58)
“Jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu
menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya”
(QS Al Baqarah (2) 283)
a. Hadits
Abu
Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Sampaikanlah
amanat (tunaikan) amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jangan membalas
khianat kepada orang yang telah mengkhianati” (HR Abu Daud dan menurut Tirmidzi
hadis ini Hasan sedangkan Imam Hakim mengkatagorikan sahih)
Ibnu
Umar berkata bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda,
“tiada
kesempurnaan Iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi
yang tidak bersuci” (HR Thabrani)
B. Syirkah -Musyarakah
Al
Qur’an
Maka
mereka berserikat pada sepertiga (QS An Nisaa (4):12)
“Dan,
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh”(QS Shaad : 24)
Al
Hadits
“Dari Abu Hurairah,”Rasulullah SAW
bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua
orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya”(HR. Abu
Dawud)
C. Syirkah -Mudharabah
Landasan
Hukum
Al
Qur’an
Dan
jika dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah
SWT (QS Al Muzzamil (73):20)
Apabila
telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah
karunia Allah SWT”(QS Al Jumuah (63):10)
Al
Hadits
Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,”Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara
tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukkan gandum dengan tepung
untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majjah)
D. Syirkah -Mudharabah
Al
Hadits
Diriwayatkan
dari Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra
usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi
lautan, menuruni lembah berbahaya atau membeli ternak, yang bersangkutan
bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannlah syarat-syarat tersebut
kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya (HR. Thabrani)
1.
Pendanaan
Deposan
bertindak sebagai shahib al maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib
(pengelola) Dana dapat dipergunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah,
ijarah, mudharabah dsb Dalam hal dana dipergunakan untuk pembiayaan
mudharabah,
maka kerugian menjadi kewajiban bankProduk mudharabah diaplikasikan pada tabungan
dan deposito berjangka Bank wajib memberitahukan nisbah & tata cara
pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yg
dpt timbul dr penyimpanan dana Dana dpt ditarik oleh pemilik dana sesuai
perjanjian
E. Syirkah -Mudharabah
Berasal
dari kata Ribhu (keuntungan) yaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah
keuntungannya Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli Harga jual
adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan
marjin keuntungan (cost plus profit). Biaya bank tersebut antara lain ekuivalen
harapan bagi hasil untuk deposan, overhead cost dan faktor resiko Kedua belah
pihak wajib menyepakati akad yang berisikan harga jual dan jangka waktu
pembayaran Akad tidak dapat diubah selama masa berlakunya Lazimnya dilakukan
secara bi tsaman ajil atau cicilan
F. Al Bai’ –Murabahah
Landasan
Hukum
Al
Qur’an
Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al Baqarah (2) : 275)
Al
Hadits
dari
Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual
beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan
untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)
G. Al Bai’ –Salam
Landasan
Hukum
Al
Qur’an
“hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(QS Al Baqarah (2) : 283)
Al
Hadits
dari
Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang di dalam terdapat
keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)
H. Al Ijarah
Landasan
Hukum
Al
Qur’an
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, tidak dosa bagimu apabila kamu mmberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang
kamu kerjakan”(QS Al Baqarah (2) : 233)
Al
Hadits
“diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,”berbekam kamu, kemudian
berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”(HR Bukhari & Muslim)
“Dari
Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,”berikanlah upah pekerja sebelum kering
keringatnya”(HR Ibnu Majah)
I. Qardh
Landasan
Hukum
Al
Qur’an
“Siapa
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan
melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala
yang banyak”(QS Al Hadiid (57) : 11)
Al
Hadits
“Ibnu
Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata,”bukan seorang muslim (mereka) yang
meinjam muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai)
sedekah”(HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi)
Al
Qur’an
kamu
dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis,
hendaklah
ada barang tanggungan yang dipergang (oleh yang
berpiutang) (QS Al Baqarah (2) : 283)
Al
Hadits
Aisyah
ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makan dari seorang Yahudi dan menjamin
kepadanya baju besi (HR Bukhari & Muslim)
Anas ra berkata,”Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang
yahudi di Madinan dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”(HR
Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah)
J. Wakalah
Al
Qur’an
Dan
demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri.
Berkata salah seorang di antara mereka,” sudah berapa lamakah kamu berada di
sini?” mereka menjawab,”kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari” berkata
(yang lain lagi),”Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di
sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa
uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makan yang lebih baik dan hendaklah
ia membawa makan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah
sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun(QS Al Kahfi (18) : 19)
Al
Qur’an
jadikanlah
aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai
menjaga lagi berpengalaman (QS Yusuf (12) : 55)
Al
Hadits
“Bahwa
Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang Anshar untuk mewakilkan
mengawini Maimunah binti-Harist”(HR Malik)
Al
Qur’an
penyeru-penyeru
itu berseru,”kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya
akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya (QS
Yusuf (12) : 72)
Al
Hadits
Telah
dihadapkan kepada Rasulullah SAW (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan).
Rasulullah SAW bertanya,”apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab
tidak, Rasulullah SAW bertanya lagi,”apakah dia mempunyai hutang?” Sahabat menjawab,”Ya,
sejumlah tiga dinar”. Rasulullah pun menyuruh pada sahabat untuk menshalatkan (tetapi
beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu bertanya,”saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah”
Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut (HR Bukhari)