Selasa, 13 Oktober 2015

produk syariah beda dengan konvensional

Nama  :Hambali Umarama
Nim     : 0130105059
Kelas   ; B
Perbankan Fungsi Bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan Proses Masyarakat Penghimpunan Dana Masyarakat Pemilik Dana Proses Penyaluran Dana Pengguna Dana
A.Konsep & Sistem Bank Konvensional
Bunga Tab/Deposito/Giro Proses Penghimpunan Dana Bunga Kredit Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna Dana Penetapan Imbalan   Penetapan Beban Konsep Penghimpunan Dana :
1. Giro
2. Tabungan & Deposito Konsep Penyaluran Dana : .
3.Bunga (Baik untuk Konsumtif,
4. modal kerja/Investasi)
B. konsep & system bank syariah
            Bank syariah merupakan lembaga yg menghimpun dana, dari masyarakat, dan menyalurkan dana, dalam bentuk pendanaan, dengan system bagi hasil, melalui proses akad-akad dari bank syariah, yang tidak terlepas dari sumber alquran dan hadits
Di saat ini dan di masa yang akan datang, kita tidak akan terlepas dari dunia perbankan, jika hendak menjalankan aktivitas keuangan,baik perorangan maupun lembaga-lembaga. Pengertian bank itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yakni badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
• Suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam.
• Akad   merupakan   pernyataan   keterikatan antara bank syariah dan nasabahnya yang merupakan dasar untuk melakukan transaksi di bank syariah.
Mayoritas perbankan yang berkembang di Indonesia sekarang ini yaitu bank konvensional. Pengertian bank konvensional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank syariah berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
-Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Secara garis besar perbandingan bank konvensional dengan bank syariah dapat dilihat pada tabel berikut :
Perbandingan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Aspek
Bank konvensional
Bank syariah
Legalitas
Akad konvensional
Akad syariah
Struktur Organisasi
Tidak terdapat dewan sejenis
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah
Bisnis dan Usaha Yang Dibiayai
Investasi yang halal dan haram profit oriented, hubungan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur, memakai perangkat bunga.
Melakukan investasi-investasi yang halal saja, hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan, berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa, berorientasi pada keuntungan dan kemakmuran serta kebahagiaan dunia akhirat
Lingkungan Kerja
Non islami
Islami

2. jenis bank
            - bank umum syariah
            Bank umum syariah adalah bank umum yang prinsipnya berdasarkan syariah seperti bank muamalat indonesia
            - unit usaha syariah
            Unit usaha syariah adalah bank yang unit usahanya berdasarkan syariah terdiri dari
a.       BRI syariah
b.      Bukopin syariah
c.       Bank syariah mandiri dll


3. kesimpulan
Perbedaan yang mendasar adalah antara bank syariah dan bank konvensional adalah terletak pada sistemnya, bank syariah menggunakan system bagi hasil, yang dengan aqad- aqad, berdasarkan fatwa ulama, dan DSN, sedangkan bank konvensional adalah menggunakan system bunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar