Nama :Hambali Umarama
Nim : 0130105059
Kelas ; B
Perbankan Fungsi Bank secara umum adalah menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat
lain yang memerlukan Proses Masyarakat Penghimpunan Dana Masyarakat Pemilik
Dana Proses Penyaluran Dana Pengguna Dana
A.Konsep & Sistem Bank Konvensional
Bunga Tab/Deposito/Giro Proses Penghimpunan Dana
Bunga Kredit Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna
Dana Penetapan Imbalan Penetapan Beban Konsep
Penghimpunan Dana :
1. Giro
2. Tabungan & Deposito Konsep Penyaluran Dana :
.
3.Bunga (Baik untuk Konsumtif,
4. modal kerja/Investasi)
B. konsep & system bank syariah
Bank
syariah merupakan lembaga yg menghimpun dana, dari masyarakat, dan menyalurkan
dana, dalam bentuk pendanaan, dengan system bagi hasil, melalui proses
akad-akad dari bank syariah, yang tidak terlepas dari sumber alquran dan hadits
Di saat ini dan di masa yang akan datang, kita tidak
akan terlepas dari dunia perbankan, jika hendak menjalankan aktivitas
keuangan,baik perorangan maupun lembaga-lembaga. Pengertian bank itu sendiri
menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yakni badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
• Suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan
syariah (hukum) Islam.
• Akad merupakan pernyataan
keterikatan antara bank syariah dan nasabahnya yang merupakan dasar
untuk melakukan transaksi di bank syariah.
Mayoritas perbankan yang berkembang di Indonesia
sekarang ini yaitu bank konvensional. Pengertian bank konvensional sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang menjalankan kegiatan
usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum
Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank syariah berdasarkan
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank
Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
-Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Secara garis besar perbandingan bank konvensional
dengan bank syariah dapat dilihat pada tabel berikut :
Perbandingan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Aspek
|
Bank
konvensional
|
Bank
syariah
|
Legalitas
|
Akad
konvensional
|
Akad
syariah
|
Struktur
Organisasi
|
Tidak
terdapat dewan sejenis
|
Penghimpunan
dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah
|
Bisnis
dan Usaha Yang Dibiayai
|
Investasi
yang halal dan haram profit oriented, hubungan nasabah dalam bentuk hubungan
kreditur-debitur, memakai perangkat bunga.
|
Melakukan
investasi-investasi yang halal saja, hubungan dengan nasabah dalam bentuk
hubungan kemitraan, berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa,
berorientasi pada keuntungan dan kemakmuran serta kebahagiaan dunia akhirat
|
Lingkungan
Kerja
|
Non
islami
|
Islami
|
2.
jenis bank
- bank umum syariah
Bank
umum syariah adalah bank umum yang prinsipnya berdasarkan syariah seperti bank
muamalat indonesia
- unit usaha syariah
Unit usaha
syariah adalah bank yang unit usahanya berdasarkan syariah terdiri dari
a. BRI
syariah
b. Bukopin
syariah
c. Bank
syariah mandiri dll
3.
kesimpulan
Perbedaan yang mendasar adalah antara bank syariah
dan bank konvensional adalah terletak pada sistemnya, bank syariah menggunakan
system bagi hasil, yang dengan aqad- aqad, berdasarkan fatwa ulama, dan DSN,
sedangkan bank konvensional adalah menggunakan system bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar