Selasa, 13 Oktober 2015

zakat profesi


Zakat

 

 


 

 

 

 

 

 

 

Oleh

Nama  : Mus Umasugi

Nim     : 0130105039

Kelas   : B

 

 

 

 

 

 

PRODI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

 

A.    Wadiah

Dari segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga

Secara teknis berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki

Al Qur’an “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya” (QS An Nisaa (4) : 58)

“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya” (QS Al Baqarah (2) 283)

a.       Hadits

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sampaikanlah amanat (tunaikan) amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianati” (HR Abu Daud dan menurut Tirmidzi hadis ini Hasan sedangkan Imam Hakim mengkatagorikan sahih)

Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda,

“tiada kesempurnaan Iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci” (HR Thabrani)

B.     Syirkah -Musyarakah

Al Qur’an

Maka mereka berserikat pada sepertiga (QS An Nisaa (4):12)

“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh”(QS Shaad : 24)

Al Hadits

“Dari  Abu Hurairah,”Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya”(HR. Abu Dawud)

C.    Syirkah -Mudharabah

Landasan Hukum

Al Qur’an

Dan jika dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT (QS Al Muzzamil (73):20)

Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT”(QS Al Jumuah (63):10)

Al Hadits

Dari  Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majjah)

D.    Syirkah -Mudharabah

Al Hadits

Diriwayatkan dari Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah berbahaya atau membeli ternak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya (HR. Thabrani)

1.      Pendanaan

Deposan bertindak sebagai shahib al maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola) Dana dapat dipergunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah, ijarah, mudharabah dsb Dalam hal dana dipergunakan untuk pembiayaan

mudharabah, maka kerugian menjadi kewajiban bankProduk mudharabah diaplikasikan pada tabungan dan deposito berjangka Bank wajib memberitahukan nisbah & tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yg dpt timbul dr penyimpanan dana Dana dpt ditarik oleh pemilik dana sesuai perjanjian

E.     Syirkah -Mudharabah

Berasal dari kata Ribhu (keuntungan) yaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli Harga jual adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan marjin keuntungan (cost plus profit). Biaya bank tersebut antara lain ekuivalen harapan bagi hasil untuk deposan, overhead cost dan faktor resiko Kedua belah pihak wajib menyepakati akad yang berisikan harga jual dan jangka waktu pembayaran Akad tidak dapat diubah selama masa berlakunya Lazimnya dilakukan secara bi tsaman ajil atau cicilan

F.     Al Bai’ –Murabahah

Landasan Hukum

Al Qur’an

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al Baqarah (2) : 275)

Al Hadits

dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga  hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum  dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)

G.    Al Bai’ –Salam

Landasan Hukum

Al Qur’an

“hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(QS Al Baqarah (2) : 283)

Al Hadits

dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)

H.    Al Ijarah

Landasan Hukum

Al Qur’an

“Dan  jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu mmberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”(QS Al Baqarah (2) : 233)

Al Hadits

“diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,”berbekam kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”(HR Bukhari & Muslim)

“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,”berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”(HR Ibnu Majah)

I.       Qardh

Landasan Hukum

Al Qur’an

“Siapa yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”(QS Al Hadiid (57) : 11)

Al Hadits

“Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata,”bukan seorang muslim (mereka) yang meinjam muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”(HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Al Qur’an

kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,

hendaklah ada barang tanggungan yang dipergang (oleh yang  berpiutang) (QS Al Baqarah (2) : 283)

Al Hadits

Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makan dari seorang Yahudi dan menjamin kepadanya baju besi (HR Bukhari & Muslim)  Anas ra berkata,”Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi di Madinan dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”(HR Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah)

J.      Wakalah

Al Qur’an

Dan demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka,” sudah berapa lamakah kamu berada di sini?” mereka menjawab,”kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari” berkata (yang lain lagi),”Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun(QS Al Kahfi (18) : 19)

Al Qur’an

jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman (QS Yusuf (12) : 55)

Al Hadits

“Bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang Anshar untuk mewakilkan mengawini Maimunah binti-Harist”(HR Malik)

Al Qur’an

penyeru-penyeru itu berseru,”kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya (QS Yusuf (12) : 72)

Al Hadits

Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah SAW bertanya,”apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab tidak, Rasulullah SAW bertanya lagi,”apakah dia mempunyai hutang?” Sahabat menjawab,”Ya, sejumlah tiga dinar”. Rasulullah pun menyuruh pada sahabat untuk menshalatkan (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu bertanya,”saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut (HR Bukhari)

Zakat

 

 



 

 

 

 

 

 

 

Oleh

Nama  : Hambali Umarama

Nim     : 0130105059

Kelas   : B

 

 

 

 

 

 

PRODI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

 

A.    Wadiah

Dari segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga

Secara teknis berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki

Al Qur’an “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya” (QS An Nisaa (4) : 58)

“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya” (QS Al Baqarah (2) 283)

a.       Hadits

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sampaikanlah amanat (tunaikan) amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianati” (HR Abu Daud dan menurut Tirmidzi hadis ini Hasan sedangkan Imam Hakim mengkatagorikan sahih)

Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda,

“tiada kesempurnaan Iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci” (HR Thabrani)

B.     Syirkah -Musyarakah

Al Qur’an

Maka mereka berserikat pada sepertiga (QS An Nisaa (4):12)

“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh”(QS Shaad : 24)

Al Hadits

“Dari  Abu Hurairah,”Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya”(HR. Abu Dawud)

C.    Syirkah -Mudharabah

Landasan Hukum

Al Qur’an

Dan jika dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT (QS Al Muzzamil (73):20)

Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT”(QS Al Jumuah (63):10)

Al Hadits

Dari  Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majjah)

D.    Syirkah -Mudharabah

Al Hadits

Diriwayatkan dari Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah berbahaya atau membeli ternak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya (HR. Thabrani)

1.      Pendanaan

Deposan bertindak sebagai shahib al maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola) Dana dapat dipergunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah, ijarah, mudharabah dsb Dalam hal dana dipergunakan untuk pembiayaan

mudharabah, maka kerugian menjadi kewajiban bankProduk mudharabah diaplikasikan pada tabungan dan deposito berjangka Bank wajib memberitahukan nisbah & tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yg dpt timbul dr penyimpanan dana Dana dpt ditarik oleh pemilik dana sesuai perjanjian

E.     Syirkah -Mudharabah

Berasal dari kata Ribhu (keuntungan) yaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli Harga jual adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan marjin keuntungan (cost plus profit). Biaya bank tersebut antara lain ekuivalen harapan bagi hasil untuk deposan, overhead cost dan faktor resiko Kedua belah pihak wajib menyepakati akad yang berisikan harga jual dan jangka waktu pembayaran Akad tidak dapat diubah selama masa berlakunya Lazimnya dilakukan secara bi tsaman ajil atau cicilan

F.     Al Bai’ –Murabahah

Landasan Hukum

Al Qur’an

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al Baqarah (2) : 275)

Al Hadits

dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga  hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum  dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)

G.    Al Bai’ –Salam

Landasan Hukum
Al Qur’an

“hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(QS Al Baqarah (2) : 283)

Al Hadits

dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(HR. Ibnu Majah)

H.    Al Ijarah

Landasan Hukum

Al Qur’an

“Dan  jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu mmberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”(QS Al Baqarah (2) : 233)

Al Hadits

“diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,”berbekam kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”(HR Bukhari & Muslim)

“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,”berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”(HR Ibnu Majah)

I.       Qardh

Landasan Hukum

Al Qur’an

“Siapa yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”(QS Al Hadiid (57) : 11)

Al Hadits

“Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata,”bukan seorang muslim (mereka) yang meinjam muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”(HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Al Qur’an

kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,

hendaklah ada barang tanggungan yang dipergang (oleh yang  berpiutang) (QS Al Baqarah (2) : 283)

Al Hadits

Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makan dari seorang Yahudi dan menjamin kepadanya baju besi (HR Bukhari & Muslim)  Anas ra berkata,”Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi di Madinan dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”(HR Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah)

J.      Wakalah

Al Qur’an

Dan demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka,” sudah berapa lamakah kamu berada di sini?” mereka menjawab,”kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari” berkata (yang lain lagi),”Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun(QS Al Kahfi (18) : 19)

Al Qur’an

jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman (QS Yusuf (12) : 55)

Al Hadits

“Bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang Anshar untuk mewakilkan mengawini Maimunah binti-Harist”(HR Malik)

Al Qur’an

penyeru-penyeru itu berseru,”kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya (QS Yusuf (12) : 72)

Al Hadits

Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah SAW bertanya,”apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab tidak, Rasulullah SAW bertanya lagi,”apakah dia mempunyai hutang?” Sahabat menjawab,”Ya, sejumlah tiga dinar”. Rasulullah pun menyuruh pada sahabat untuk menshalatkan (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu bertanya,”saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut (HR Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar